Hari Buruh dan Hak Pekerja di Indonesia.
Hari ini, 132 tahun yang lalu, terjadi momentum penting terkait kebangkitan hak hak pekerja yang dipelopori oleh "Knights of Labour" untuk menghentikan dominasi kaum elite yang menindas hak hak kaum pekerja.
Sebelum membahas lebih jauh, mari kita pahami terlebih dahulu definisi Labour. Jika diartikan secara bebas labour berarti tenaga kerja, dan menurut kamus besar bahasa Indonesia tenaga kerja adalah orang yang bekerja atau mengerjakan sesuatu yaitu pegawai, pekerja, dsb.
Maka salah, jika ada yang menganggap bahwa labour itu merupakan istilah yang spesifik ditujukan untuk pekerja pabrik atau blue collar worker. Karena baik dalam hukum internasional maupun nasional, tidak mengenal perbedaan peraturan hukum antara white collar atau blue collar worker. Sehingga bisa disimpulkan bahwa kita semua yang bekerja menjadi pegawai adalah labour, dan may day merupakan momentum bagi semua pegawai.
Sayangnya, setelah hampir 1.5 abad berlalu semenjak momentum kebangkitan hak pekerja di Haymarket, masih ada pihak pihak yang masih belum sukses berevolusi untuk dapat menghargai hak hak pekerja.
Seperti text yang saya terima dari salah satu kawan saya, dimana ijazah dan gaji beliau ditahan oleh perusahaan tempat beliau bekerja padahal beliau sudah tidak lagi bekerja disana. Hal ini jelas melanggar hukum dan hak asasi manusia (right to work).
Serem yah rasanya kalau kita sampai melanggar hak asasi manusia, believe it or not, pekerja HR merupakan pihak yang sering bersinggungan dengan pelanggaran ham. Contohnya seperti right to work atau hak untuk bekerja diatas, dimana semua manusia memiliki hak asasi untuk bekerja atau menjadi pekerja dan tidak boleh dihalangi untuk mendapatkan hal tersebut.
Dalam kasus penahanan ijazah dan gaji diatas, jelas perusahaan tersebut telah menghalangi hak karyawan untuk dapat bekerja dan lebih jauh lagi bisa dikategorikan melanggar right to food, right to water, and the list is on...
Atau saat tanpa sadar kita membuat lowongan pekerjaan dengan persyaratan yang mengandung diskriminasi seperti:
Male (direct discrimination), Good Looking (indirect discrimination), Max. 29 (direct discrimination), etc...
Persyaratan diatas jelas melanggar hak asasi manusia (vide article 2 Universal Declaration of Human Rights: Prohibition of Discrimination, diadopsi oleh Indonesia dalam pasal 28 (d) UUD 1945 "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendaoat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja...).
Oleh karena itu, hal hal tersebut mendatangkan keprihatinan tersendiri bagi saya, saat dilakukan oleh pihak personalia (human resources), karena pada saat pemerintah menetapkan dalam peraturan undang-undangan bahwa pekerja asing tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan HR, the mission is crystal clear: to protect Indonesia worker.
And that makes us the modern knights of labour.
Tanpa adanya undang-undang tersebut, saya yakin akan banyak pekerja asing yang menduduki jabatan HR untuk memperkuat mutu human capital management di perusahaan tersebut. Dan saya yakin akan semakin banyak lagi pengangguran di negara ini.
Pada May Day kali ini, saya harap semua pekerja HR dapat merenung, dan kembali ke satu mandat utama yang pemerintah percayakan kepada kita yaitu melindungi hak hak pekerja Indonesia. Saya harap kita semua mampu mengemban amanah pemerintah dengan sebaik-baiknya. Dan saya harap kita semua paham bahwa kita adalah wajah dari penegakan hukum negara di dalam dunia bisnis.
Saya pernah mendiskusikan hal ini dengan salah satu pakar ekonomi dari Bank Indonesia, apakah peran HR dalam melaksanakan hak hak pekerja yang sudah diatur dalam undang undang akan berdampak negative bagi iklim investasi di Indonesia? dan jawaban beliau adalah Tidak. Perlu diketahui bahwa hak hak pekerja juga diatur dalam UN Guiding Principles on Business and Human Rights, dimana dalam sidang PBB hal ini disepakati secara unanimous (kesepakatan penuh oleh seluruh pihak yang hadir).
Penegakan hak hak pegawai di Indonesia tidak akan berdampak negative kepada iklim investasi, kalaupun ada justru akan malah membuat investor semakin merasa aman untuk berinvestasi karena penegakan hukum yang sudah sangat baik.
Semoga kita semua mampu menselaraskan tujuan perusahaan tanpa mengorbankan hak hak pekerja yang telah diamanahkan kepada kita. Semoga kita semua bisa berhasil maju tanpa perlu melanggar hak hak asasi manusia. Saya yakin kita semua mampu mensukseskan perusahaan sambil tetap melaksanakan mandat penting kita sebagai praktisi HR.
Ingat, peran kita adalah sebagai the knights of labour, bukan tukang jagal.
And remember, government needs us to build this country, to build this nation's human capital for better Indonesia. They can't save this country alone...
Kepatuhan berbangsa dan bernegara dimulai dari hal terkecil dan dari diri kita sendiri, jangan mengeluh tentang inkompetensi pemerintah atau ketertinggalan Indonesia kalau kita sendiri belum mampu mematuhi peraturan, ingat negara lain bisa maju karena masyarakatnya patuh dan sadar hukum.
Happy 2018 May Day! God Bless Labour! God Bless Good HR!
p.s. jika penahanan gaji dan ijazah terjadi pada diri kita dan sudah melalui proses mediasi dengan perusahaan namun tidak mendatangkan hasil, segera laporkan ke disnaker setempat secara langsung atau melalui www.lapor.go.id (sangat mudah, cepat, praktis dan aman [anonim]), pihak dari www.lapor.go.id sangat tanggap dalam memberikan respon untuk permasalahan yang dialami oleh masyarakat.
Comments
Post a Comment